پایگاه اطلاع رسانی آیت الله ابراهیم امینی قدس سره

ZAKAT

ZAKAT

 

Untuk memenuhi kebutuhan orang-orang fakir, Allah memberi hak bagi mereka yang terdapat dalam harta kaum hartawan yang dalam istilah disebut dengan zakat. Zakat adalah salah satu kewajiban yang ditekankan dalam ayat dan riwayat, sampai-sampai dalam banyak ayat ia disebut berbarengan dengan shalat:

Tegakkanlah shalat, tunaikan zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk. [342]

Tegakkanlah shalat dan tunaikan zakat. Semua kebaikan yang kalian kirimkan akan kalian dapatkan di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian lakukan. [343]

Beritahukan kepada orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah bahwa mereka akan ditimpa azab yang pedih. [344]

Kita juga memiliki banyak hadis tentang zakat dan berikut adalah sebagian di antaranya:

Imam Baqir as berkata, “Allah menyebut zakat bersama shalat dalam al-Quran dan berfirman, Tegakkanlah shalat dan tunaikan zakat. Maka, barang siapa yang melakukan shalat, namun tidak memberi zakat, ia seperti orang yang tidak melakukan shalat.” [345]

Imam Shadiq as mengatakan, “Allah tidak mewajibkan sesuatu atas umat Islam yang lebih berat dari zakat. Banyak orang yang binasa karena tidak menunaikan zakat.” [346]

Beliau juga berkata, “Barang siapa yang tidak memberi zakat, walau satu sen dari hartanya, maka ia bukan Muslim dan akan mati di atas agama Yahudi atau Nasrani.” [347]

Dalam riwayat lain, Imam Baqir as berkata, “Barang siapa yang tidak memberi zakat dari hartanya, Allah akan mengalungkan harta itu berupa ular besar dari api di lehernya yang akan terus menggigitnya sampai ia selesai dihisab. Sekaitan dengan inilah Allah berfirman, Mereka akan diseterika dengan harta yang tidak mereka berikan, yaitu zakat yang tidak mereka tunaikan.” [348]

Imam Shadiq as berkata, “Zakat diwajibkan supaya orang-orang kaya mendapat ujian dan orang-orang miskin memperoleh bekal hidup mereka. Bila orang-orang memberikan zakat harta mereka, niscaya tidak akan ada Muslim yang fakir, bahkan kebutuhan mereka semua akan terpenuhi dengan zakat. Maka itu, keberadaan orang-orang miskin dan kekurangan pangan dan sandang adalah akibat kesalahan kaum hartawan. Maka, pantas bagi Allah untuk menahan rahmat-Nya dari orang-orang yang tidak memberikan hak Allah dalam harta mereka.” [349]

Amirul Mukminin as berkata, “Zakat disebut bersama shalat untuk menjadi sarana taqarrub hamba kepada Allah. Orang yang menunaikan zakat dengan hati bersih, maka zakatnya akan menghapus dosanya dan melindunginya dari api neraka. Sebab itu, orang yang memberi zakat jangan memikirkannya kembali dan jangan menyesalinya, karena orang yang memberi zakat tanpa hati bersih dan berharap mendapatkan sesuatu yang lebih baik darinya, adalah orang yang tidak tahu Sunnah Nabi, ia tidak akan mendapat pahala, amalnya sia-sia dan senantiasa dalam penyesalan.” [350]

Imam Musa as berkata, “Jagalah harta kalian dengan menunaikan zakat.” [351]

Poin-poin yang disimpulkan dari riwayat-riwayat di atas:

1. Setelah shalat, zakat adalah hukum Islam terpenting. Sebab itu, dalam al-Quran ia disebut setelah shalat. Orang yang tidak memberikan zakat hartanya, maka shalatnya tidak akan diterima dan meninggal bukan sebagai Muslim, tapi sebagai orang Yahudi atau Nasrani.

2. Zakat disyariatkan untuk menguji kaum hartawan, karena memberikan harta, itupun dengan rela dan hati bersih, adalah perbuatan yang sulit.

3. Zakat diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan kaum fakir miskin.

4. Bila zakat diberikan dan dibagikan dengan baik dan benar, tidak akan ada orang yang kekurangan sandang dan pangan.

5. Dengan memberikan zakat, berkah akan menyelimuti harta si pemberi zakat dan menjaganya dari bahaya.

6. Menunaikan zakat adalah salah satu ibadah terbaik yang bila dilakukan dengan ikhlas dan hati bersih, bisa menghilangkan dosa dan  mendekatkan si pemberi kepada Allah.


Harta-harta yang Wajib Dizakati

Zakat adalah suatu pajak Islami yang diwajibkan atas harta orang-orang kaya. Seorang pemimpin Islam mendapat wewenang dari Allah untuk mengambilnya dari orang-orang kaya dan menggunakannya untuk menutupi kebutuhan orang-orang miskin. Al-Quran berkata, Ambillah sedekah dari harta mereka yang dengannya engkau menyucikan mereka dan doakan mereka, karena doamu menenangkan mereka dan Allah Maha Mendengar dan Mengetahui. [352]

Rasulullah saw menggunakan hukum general ini dan menentukan pajak atas harta orang-orang kaya sesuai kondisi Muslimin. Zakat diambil dari sembilan hal, yaitu: Unta, sapi, kambing (yang merumput di padang, bukan di kandang), emas dan perak berstempel (dinar dan dirham yang merupakan alat transaksi zaman itu) dengan syarat disimpan selama setahun tanpa digunakan dalam transaksi, gandum, sya`ir (sejenis gandum, namun dengan mutu lebih rendah), kurma dan kismis.

Imam Shadiq as berkata, “Ketika ayat, Ambillah sedekah dari harta mereka yang dengannya engkau menyucikan mereka, turun di bulan Ramadhan, Rasul saw memerintahkan muazinnya mengumumkan kepada Muslimin bahwa Allah mewajibkan zakat atas kalian sebagaimana halnya shalat. Maka, berikanlah zakat emas, perak, unta, sapi, kambing, gandum, sya`ir, kurma dan kismis. Namun, beliau tidak mewajibkan selain hal-hal tersebut.” [353]

Diriwayatkan bahwa Imam Baqir as dan Imam Shadiq as berkata, “Allah mewajibkan zakat beserta shalat. Rasul saw lalu mewajibkan zakat dalam sembilan hal dan mengesampingkan yang lain. Sembilan hal itu adalah emas, perak, unta, sapi, kambing, gandum, sya`ir, kurma dan kismis.” [354]

Pada zaman itu, hal-hal di atas adalah sumber pemasukan utama Muslimin dan Rasul saw menetapkan zakat sebagai pajak barang-barang itu sehingga dapat digunakan memenuhi kebutuhan kaum fakir miskin.

Namun di zaman ini, pesawat terbang, kapal dan mobil telah menggantikan unta sebagai alat transportasi. Sapi dan kambing merumput di padang dan yang memenuhi syarat-syarat zakat sangat sedikit dan digantikan oleh sapi dan kambing di peternakan. Uang emas dan perak berstempel juga telah digantikan dengan uang-uang kertas dan semacamnya. Pada zaman ini, beras menjadi makanan pokok sebagian besar masyarakat dan diproduksi dalam jumlah berlimpah.

Pada akhirnya, di era yang kadar zakat gandum, kurma dan kismis tidak bisa ditetapkan, bagaimana nasib zakat dalam situasi semacam ini? Bagaimana biaya hidup orang-orang miskin, lanjut usia dan kanak-kanak tak terurus bisa diperoleh? Tentu Islam telah memikirkan hal ini jauh-jauh hari dan pasti ada solusi untuk masalah ini. Maka itu, para ulama dan fukaha Islam harus mencari dan mengambil sumber pendapatan sosial ini dari referensi-referensi hukum Islam dan memberitahukannya kepada para pengurus pemerintahan Islam.


Penggunaan Zakat

Wali amr al-Muslimin mengambil zakat dari orang-orang kaya dan menggunakannya dalam hal-hal berikut:

1. Orang fakir, yaitu orang tidak mampu memenuhi biaya hidup dirinya dan keluarga selama setahun. Berarti, orang yang bisa bekerja, tidak berhak mendapat zakat.

2. Orang miskin, yaitu orang yang penghasilannya tidak cukup untuk biaya hidup sehari-hari dan berada dalam kesempitan.

3. Orang berhutang yang tak mampu melunasi hutangnya.

4. Ibnu sabil yang kehabisan bekal dan tidak bisa kembali ke daerahnya.

5. Kemaslahatan umum Muslimin, seperti pembuatan jalan, jembatan, air minum, pembangunan sekolah, mesjid, universitas, tablig, percetakan dan penerbitan buku dan media cetak yang bermanfaat, jihad dalam rangka membela Islam dan lain sebagainya.

6. Orang-orang yang bertugas mengumpulkan zakat.

7. Untuk menarik orang-orang kafir yang berada dalam tanggungan Muslimin supaya memeluk Islam dan memperkuat iman Muslim yang lemah imannya dengan cara memberi bantuan materi.

8. Membeli dan memerdekakan budak.

Al-Quran berkata, Sedekah diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, pembagi zakat, menarik simpati (orang kafir), pembebasan budak, fi sabilillah dan ibnu sabil. Itu adalah kewajiban dari sisi Allah. Dia Maha Mengetahui dan Bijaksana. [355]

Dengan memerhatikan riwayat-riwayat sebelum ini, zakat disyariatkan sedemikian rupa untuk memenuhi biaya hal-hal di atas. [356]

 

342. QS. al-Baqarah:42.
343. Ibid., 110.
344. QS. at-Taubah:35.
345. Wasâil asy-Syî’ah, 9/22.
346. Ibid., 28.
347. Ibid., 32.
348. Ibid., 22.
349. Ibid., 12.
350. Nahj al-Balâhah,  khotbah 199.
351. Wasâil asy-Syî’ah, 9/11.
352. QS. at-Taubah:103.
353. Wasâil asy-Syî’ah, 9/53.
354. Ibid., 55.
355. QS. at-Taubah:60.
356. Untuk lebih mengetahui nishab zakat dan perincian masalahnya, silahkan merujuk ke buku-buku fikih dan risalah amaliah.