پایگاه اطلاع رسانی آیت الله ابراهیم امینی قدس سره

Bagian ke enam Furu’ ad-din (Cabang agama)

Bagian ke enam

Furu’ ad-din (Cabang agama)

Allah SWT telah menentukan serangkaian perintah dan program-program praktis untuk kita manusia yang apabila kita lakukan , niscaya kehidupan dunia kita akan berjalan dengan terbaik dan di akhirat pun kita akan bahagia dan sukses. Kosnep konsep dan perintah perintah tersebut dinamakan dengan furu’ ad din. Furu’ ad din adalah sangat banyak jumlahnya, namun yang terpenting ialah delapan perkara, yakni shalat, puasa, zakat, khumus, haji, jihad , amer ma’ruf nahi anil munkar.

 

Shalat

Shalat–shalat wajib terdiri dari enam bagian.

Pertama, shalat shalat setiap hari.

Kedua, shalat ayat

Ketiga, shalat mayyit

Keempat, shalat thawaf

Kelima, shalat yang menjadi wajib lantaran nadzar atau janji atau sumpah.

Keenam, shalat-shalat wajib yang tidak dilakukan oleh ayah yang harus diqadhai oleh anak lelaki yang paling besar di dalam keluarga (dengan syarat shalat itu ditinggal bukan karena memang membangkang perintah Allah ataupun sang ayah dapat mengqada’nya ketika masih hidup).

 

Shalat harian

Shalat meruapakan tiang agama dan mendekatkan hamba kepada Tuhan-Nya. Rasul SAW bersabda: “ Demi Allah! Syafaatku tidak akan meliputi orang yang meremehkan shalat ataupun meninggalkannya dengan sengaja.*

Adalah wajib bagi setiap muslim setiap harinya shalat lima kali, shubuh, dua raka’at, dzuhur, empat raka’at, ashar, empat raka’at. Maghrib, tiga raka’at, isya, empat raka’at.

 

Waktu-waktu  shalat

Waktu shalat shubuh adalah dari terbitnya fajar shubuh hingga terbitnya matahari. Waktu shalat dzuhur dan ashar, adalah dari dzuhur hingga tergelincirnya matahari yang mana bertepatan dengan datangnya waktu maghrib syar’iy.

Waktu shalat maghrib dan isya, adalah dari maghrib hingga  tengah malam syar’iy yang kira kira pukul sebelas seperempat.

 

Wudhu

Orang  yang shalat sebelum menunaikan shalat, ia harus mengambil air wudhu terlebih dahulu secara tertib seperti berikut ini.

1.       hendaknya dia berniat mengambil air wudhu untuk keridhoan Allah.

2.       Hendaknya ia membasuh wajah dari tempat dimana tumbuhnya rambut  kepala hingga dagu dari atas ke bawah.

3.       Membasuh tangan kanan dari siku hingga ujung jari jari  dari atas ke bawah.

4.       membasuh tangan kiri dari siku hingga ujung jari jari dari atas ke bawah.

5.       Mengusap bagian depan kepala dari atas ke bawah dengan tangan kanan –dari basah tangan kanan itu sendiri.

6.      Tangan kanan dengan basahnya itu sendiri – diusapkan ke  kulit kaki kanan dari ujung jari jari jari hingga dataran tinggi kaki.

7.      Tangan kiri dengan ruthubah ( basah) nya sendiri diusapkan ke kulit kaki kiri dari  ujung jari jari kaki kiri hingga dataran tinggi kaki.

 

Adzan

            Adalah dianjurkan sebelum shalat, kita kumandangkan adzan, dengan urutan sebagai berikut.

Allahu akbar—empat kali

Asyhadu alla ilaha illa allah –dua kali

Asyhadu anna Muhammad Rasul Allah –dua kali

Hayya ala ash-shalat –dua kali

Hayya ala al falah—dua kali

Hayya ala khairil amal –dua kali

Allohu akbar – dua kali

Lailaha illa Allah –dua kali.

 

Iqomah

Adalah mustahab setelah mengucapkan adzan, kita kumandangkan iqomah, sebagai berikut:

Allahu akbar—dua kali

Asyhadu alla ila ha illa allah –dua kali

Asyhadu anna Muhammad rasul Allah –dua kali

Hayya ala ash-shalat –dua kali

Hayya ala al- falah—dua kali

Hayya ala khairil amal—dua kali

Qat-qamatis shalat—dua kali

Allahu akbar –dua kali

Laila ha illa Allah—sekali

 

Perintah pelaksanaan shalat

Dalam shalat, kita harus melaksanakan beberapa perbuatan.

1.          Niat, setelah kita menghadap kiblat, maka kita berniat untuk shalat dua raka’at shubuh, misalnya untuk keridhoan Allah.

2.          Takbiratul ihram, setelah niat, kita angkat tangan sampai ke bagian telinga yang lembut seraya mengucapkan:” Allahu akbat, selanjutnya,  kita turunkan tangan.

3.          Qira’ah,  setelah mengucapkan takbiratul-ihram , kita mulai dengan membaca hamdalah ( al fatihah)  seperti berikut ini.

Bismillahirrahmanir-rahim al hamdu lillahirabbil alamin, ar-rahmanir-rahim, maliki yaum ad din, iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in, ihdinas shirat al amustaqim,. Shirat al alladzina  an’amta alihim ghairil maghdubi alaihim waladz-dzallin.

Setelah membaca fatihahm kita baca satu surat alqur’an, seperti, surah tauhid seperti berikut ini.

Bismillahirrahmanirrahim, qul huwallahu ahadm allahu as-samad, lam yalid walam yulad, wala yakun lahu kufuwan ahad.

Catatan pertama,  kita harus membaca hamdalah dan surah pada raka’at pertama, dan kedua seluruh shalat.

Catatan kedua, adalah wajib bagi kaum lelaki saat shalat shubuh dan maghrib  serta isya m untuk membaca hamdalah dan fatihah dengan suara keras. 

Catatan ketiga,  mengangkat tangan ketika takbiratul ihram tidak wajib akan tetapi mustahab.

4.          Ruku’, setelah hamdalah dan surah, kita harus melakukan ruku; yakni kita merunduk sampai batas tangan kita sampai ke lutut , dan lantas kita ucapkan, subhana rabbiyal adzimi wabihamdi ataupun tiga kali kita ucapkan, subhanallah.

Setelah selesainya dzikir ruku’, kita harus berdiri dan adalah mustahab kita ucapkan, samiallah liman hamidah.

5.         Sujud,  setelah ruku’, kita melakukan sujud,  yakni kita letakkan kening di atas tanah ataupun apa apa yang tumbuh darinya—kecuali apa apa yang dapat dimakan dan dipakai--- dan tambang—serta  kita letakkkan dua telapak tangan dan dua mangkuk lutut dan ujung dua jari  besar kaki  di atas tanah , sambil mengucapkan : subhana rabbiyal a’la wabihamdih.

Atau tiga kali, kita mengucapkan, Subhanallah, setelah itu, kita angkat kepala dari sujud  dan sedikit duduk dan untuk kedua kalinya, kita pergi sujud, dan seperti sujud pertama. Kita selesaikan , lalu kita angkat kepala dari sujud dan duduk sebentar dan kemudian kita bangun untuk rakaat kedua, dan adalah mustahab dalam keadaan hendak berdiri itu, kita ucapkan, bihaulillah wabiqywattihi aqumu wa aq’ud.

Ketika, kita sudah berdiri, maka kita baca fatihah dan surah seperti rakaat pertama.

6.        Qunut, pada rakaat kedua setiap shalat, setelah kita usai membaca fatihah dan surah, maka kita angkat kedua tangan sampai di hadapan muka dan membaca dzikir, misalnya: “ Rabbana atina fi ad dunya hasanah wa fil akhirati hasanah waqina adzaban-nar. Kemudian, kita turunkan tangan dan melakukan ruku’.

Catatan, membaca qunut adalah tidak wajib,  akan tetapi memiliki fadhilah dan pahala.

7.      Tasyahhud,  pada raka’at kedua setiap shalat, setelah kita angkat kepala dari sujud, kita harus duduk dan membaca tasyahhud seperti ini.

8.       Al hamdu lillal asyhadu alla ilaha illa Allah wahdahu lasyarikalah wa asyhadu anna Muhammadan abduhu warasuluhu allohuma shalli ala Muhammad wa ali Muhammad.

Salam, di dalam shalat shubuh setelah membaca tasyahhud, kita baca salam seperti ini.,  as-salamu alaika ayyuhan nabiyu warahmatullahi wabarakatuh.

assalamualaina waala ibadillahi ash-shalihin.

As-salamu alaika warahmatullahi wabarakatuh.

Catatan,  dalam shalat maghrib, setelah tasyahhud pertama, kita tidak boleh mengucapkan salam , melainkan kita bangun kita lakukan rakaat ketiga,  kemudian kita duduk dan kita baca tasyahhud dan salam.

Dalam shalat dzuhur dan ashar serta isya, setelah tasyahhud pertama, kita tidak ucapkan salam, melainkan kita bangun kita lakukan rakaat ketiga dan keempat, kemudian kita duduk dan kita baca tasyahhud dan salam.  

9.       Tasbihat arba’ah., pada raka’at ketiga shalat maghrib dan pada rakaat  ketiga serta ke empat shalat  dzuhur dan ashar serta isya, di tempat bacaan fatihah dan surah, kita baca tiga kali, subhallah wal hamdulillah walailaha illalloh wallhu akbar.

Ataupun kita baca fatihah sekali tanpa surah.

Catatan pertama,  tubuh  orang yang shalat haruslah sucim pakaiaannya juga harus suci dan mubah dan tidak terbuat dari binatang yang haram dagingnya dan bangkai.

Catatan kedua, orang yang shalat haruslah suci dari hadast janabah dan haidz serta nifas. 

 

Rukun shalat

Shalat memiliki lima rukun.

Pertama, niat.

Kedua, takbiratul ihram.

Ketiga,  qiyam (berdiri) yang bersambung hingga ruku’ yakni berdiri yang darinya kita kemudian pergi ke rujuk, dan qiyam dalam keadaan takbiratul-ihram.

Keempat, rukuk

Kelima, dua sujud .

Setiap rukun apabila kurang atau lebih, maka membatalkan shalat, baik dilakukan dengan sengaja atau lupa.

Hal -hal yang membatalkan shalat

Perbuatan-perbuatan di bawah ini menyebabkan batalnya shalat.

1.     Batalnya wudhu baik dilakukan dengan sengaja atau lupa.

2.     menangis karena dunia, dengan sengaja

3.     tertawa hingga keluar suara dengan sengaja.

4.     Makan dan minum, dengan sengaja

5.     mengurangi atau menambahi salah satu dari rukum, baik disengaja maupun tidak.

6.     Setelah membaca fatihah,  membaca amin.

7.     Membelakangi kiblat, baik disengaja maupun tidak.

8.     Berbicara

9.      Melakukan perbuatan –perbuatan yang merusak bentuk shalat

10.    Meletakkan kedua tangan seperti yang dilakukan oleh ahlu sunnah.

 

Shalat Musafir

Seorang musafir harus melakukan shalat-shalat empat raka’at dengan dua rakaat dengan pesyaratan sebagai berikut.

1.       Hendaknya ia berniat untuk pergi sejauh ( delapan farsakh) ataupun empat farsakh dan kembali sejauh empat farsakh.

2.       Hendaknya bukan orang yang memang banyak melakukan perjalanan, yakni seperti sopir, atau nakhkoda kapal yang memang pekerjaaanya adalah perjalanan.

3.       Hendaknya bukan pedagang yang berdagang dalam perjalanan.

4.       Perjalanan atau safarnya itu tidak haram,. Seperti perjalanan untuk niatan mencuri atau membunuh nyawa orang atau seperti perjalanan seorang wanita tanpa ijin suaminya atau perrjalanan anak yang dilarang oleh ayah atau ibunya.

5.       Hendaknya dia  tidak memiliki niatan sebelum melalui delapan farskah –untuk melewati kampung halamannya ataupun  berencana menetap sepuluh hari di suatu tempat.

Catatan pertama,  musafir yang berniat untuk tinggal di satu tempat sepuluh hari atau lebih, selagi dia berada di tempat itu, maka ia harus shalat dengan sempurna (bukan qashar). Musafir yang berhenti di suatu tempat selama tiga puluh hari dalam keadaan ragu  , setelah 30 hari, ia harus melaksanakan shalatnya dengan sempurna( bukan qashar).

Catatan kedua, seseorang yang berniat untuk melakukan perjalanan, selagi, ia tidak melampaui batas tarakhus kampung halamannya ataupun tempat kediamannya, maka shalatnya tidak boleh diqashar dan membatalkan puasanya. Selagi musafir masih mendengar  suara adzan kotanya itu, dan masih melihat dinding dinding   tempatnya, berarti dia belum keluar dari batas tarakhus dan belum dikategorikan musafir syar’i.

 

Shalat ayat

Ketika, terjadi gerhana matahari atau bulan dan berlangsung gempa bumi ataupun peristiwa yang tidak biasa terjadi yang kebanyakan orang dibuat takut oleh kejadian tersebut, maka setiap muslim wajib mendirikan shalat ayat, sebagai berikut.

1.   Setelah wudhu , hendaknya ia menghadap qiblat dengan berdiri dan berniat, melaksanakan dua raka’at shalat ayat untuk mendapat keridhoan Allah.

2.   Setelah niat, mengangkat kedua tangan hingga berada di depan bagian telinga yang lembut seraya mengatakan allohu akbar.

3.    Kita baca fatihah dan surah kemudian, melakukan ruku’ dan mengucapkan dzikir ruku’.

4.    Kita angkat kepala dari ruku’ dan kemudian berdiri , kita baca fatihah dan surah, lalu kita kembali ruku’ dan melakukannya seperti itu sampai kita menyelesaikan lima fatihah dan surah serta lima ruku’.

5.    Setelah ruku; yang kelima,  kita lakukan sujud,  dan dua sujud seperti sujud shalat shalat harian.

6.     Kita bangun untuk rakaat yang kedua dan kita lakukan seperti rakaat yang pertama dan setelah ruku’ yang kelima, kita lakukan dua sujud.

7.     Setelah sujud, kita baca tasyahhud dan mengucapkan salam.

Catatan,  waktu shalat ayat yang dilakukan karena terjadinya gerhana matahari dan bulan, yakni semasa terjadinya gerhana itu sehingga selesainya gerhana, namun shalat shalat lainnnya , kapan saja kita lakukan, tidak ada masalah.

Puasa

Puasa merupakan salah satu kewajiban islam yang penting. Baginda Rasul SAW mengatakan, puasa adalah perisai yang membentengi manusia dari api neraka. *

Allah SWT berfirman: “ Puasa adalah khusus untukkku, dan aku sendiri yang akan memberikan pahalanya. *

Ibadah besar ini mendatangkan banyak sekali kegunaan dan manfaat. Dari segi kesehatan, menyababkan  lambung dan pencernaan bersitirahat dan membantu dalam membuat manusia sehat , dan dari segi akhlak, merupakan sejenis latihan  untuk ketakwaaan dan bertahan di hadapan kesulitan kesulitan, orang-orang yang kaya dibuat ingat kepada orang-orang yang miskin, selagi orang-orang kaya tidak merasakan pahitnya lapar, maka tidak akan teringat kepada  orang-orang yang miskin dan kelaparan serta tidak akan membantu mereka itu.*

Adalah wajib bagi setiap muslim untuk berpuasa di bulan Ramadzan, yakni semenjak terbitnya fajar pagi hingga maghrib dan menjauhi hal hal yang membuat batil puasa. Hal hal yang membuat batil puasa adalah sebagai berikut.

1.       Makan dan minum.

2.       Menghirup debu dan asap yang tebal ke kerongkongan.

3.       Muntah

4.       Bersenggama

5.       Memasukkan kepala ke dalam air

6.       Berbohong atas nama Allah dan rasul SAW

7.       Melakukan ,masturbasi (onani)

8.       berada di dalam keadaan junub , atau haidz dan nifas.

9.        Melakukan al –imalah.

Perbuatan-perbuatan yang membatilkan puasa di atas, apabila  terjadi dengan sengaja, maka puasa batil, namun apabila dilakukan dengan tidak sengaja, puasanya tidak batil, kecuali berada di dalam keadaan junub atau haidz dan nifas yang sekalipun dalam keadaan lupa, hal itu tetap membuat batalnya puasa.

Orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa

1.     Apabila menderita penyakit yang apabia dibuat puasa, akan menyebabkan bahaya bagi kesehatannya.

2.     Musafir –dengan syarat –syarat yang telah disebutkan dalam shalat di atas.

3.     Wanita yang menyaksikan darah haidz atau nifas pada dirinya.

Catatan,  tiga golongan initidak boleh berpuasa, dan setelah tidak lagi berhalangan, ia harus mengqada puasanya.

4.  Wanita hamil yang sudah dekat waktunya untuk melahirkan    , dan puasa untuk dirinya dan juga anaknya merugikan atau membahayakan.

5. Wanita yang sedang menyusui yang mana bila berpuasa hal itu membahayakan anaknya.

Catatan ,  dua golongan ini—setelah hilangnya udzur atau halangan tadi, maka ia harus mengqada puasa puasanya dan untuk setiap puasa yang tidak dilakukannnya, dia harus memberikan sepuluh ( sir) gandum kepada fakir miskin.

6.      lelaki atau wanita lanjut usia yang bagi mereka sangat sulit untuk berpuasa.

Catatan pertama,  golongan ini apabila setelah bulan Ramdzan, dapat berpuasa dengan mudah, maka ia harus magqada puasa puasanya. Akan tetapi, apabila sulit bagi mereka berpuasa,  maka mengqadza tidaklah wajib, namun untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukannnya, harus memberikan  sepuluh (sir) gandum kepada fakir miskin.

Catatan kedua,  barang siapa yang tanpa udzur syar’i membatalkan puasanya, maka ia nanti harus mengganti puasanya, dan untuk setiap hari pauasa yang tidak dilakukannnya itu, dia harus berpuasa selama 60 hari ataupun mengenyangkan 60 fakir miskin.

 

Zakat

Zakat adalah diantara keharusan atau kewajiban islam yang signifikan.  Imam Jakfar Shadiq mengatakan, barang siapa  tidak memberikan zakat hartanya, ia bukanlah mukmin dan tidak juga muslim.*

Imam Muhammad baqir mengatakan, Allah SWT di dalam alqur’an mensejajarkan zakat dengan shalat, barang siapa shalayt , namun tidak menunaikan zakat, maka shalatnya tidak akan diterima. *

Imam Ridho mengatakan, apabila masyarakat membayar zakat hartanya, maka tidak akan ada lagi orang yang memerlukan (miskin). *

Zakat wajib dalam tiga benda, gandum, barley, kurma, kismis, sapi, kambing, unta dan emas serta perak.

Islam telah menetapkan masing-masing dari harta ini suatu batasan yang apabila telah sampai kepada batasan itu , maka wajib dizakati , dan bila tidak sampai pada batas itu, belum wajib zakat, dan batas tertentu itu dinamai nishab.

Nishab gandum dan barley serta kurma dan kismin 

Nishab empat benda ini, adalah (288 man tabriz) ukuran Iran dan jika kurang dari itu, maka belum wajib zakat. Dan sewaktu membayar zakat,  maka benih yang ditabur di tanah dan semua pengeluaran yang dibelanjakan  untuk bertanam dapat dikurangi dari hasilnya  dan membayar zakat sisanya.

Ukuran zakat

Pertanian apabila diairi dengan air hujan atau qanat atau sungai, maka seperpuluhnya haruslah dikeluarkan sebagai zakat. Dan jika diairi melalui timba atau sumur atau mesin , maka seperdua puluhnya yang harus diberikan.

Nishab kambing

Kambing memiliki lima nishab

Pertama,  empat puluh kepala, yang mana zakatnya adalah satu kambing.

Kedua,  121 kepala, yang zakatnya adalah dua kambing.

Ketiga, 201 kepala,. Yang zakatnya adalah tiga kambing.

Keempat, 301 kepala, yang zakatnya adalah empat kambing.

Kelima, empat ratus kepala dan selebihnya yang harus dihitung setiap seratus dan setiap seratus , harus dikeluarkan satu kambing.

Catatan, orang yang memiliki kambing selama sebelas bulan m di bulan yang kedua belas, ia harus membayar zakat , dan zakat akan wajib terhadap kambing, sekiranya di sepanjang tahun, kambing kambingnya itu makan dari rumput gurun dan apabila di sepanjang tahun atau sebagian darinya,  kambing kambing tersebut makan dari rumput hasil memetik atau rumput ladang, maka tiada wajib zakat.

 

Nishab sapi

Sapi  memiliki dua nishab.

Pertama, tiga puluh kepala,  zakatnya adalah satu anak sapi yang memasuki usianya yang kedua tahun.

Kedua, empat puluh, zakatnya adalah satu anak sapi betina, yang masuk usia ketiga.

Dan bila melebihi dari empat puluh, maka harus dihitung dengan setiap dari dua nishab yang disebutkan tadi dan dilihat mana yang lebih sesuai, dan kemudian zakatnya dkeluarkan, boleh saja dengan perhitungan tiga puluh-tiga puluh  atau empat puluh-empat puluh  atau  dengan kedua nishab. Misalnya 60 ekor sapi , harus dihitung dengan dua dari tiga puluh-tiga puluh dan 70 sapi harus dihitung dengan satu 30 dan satunya lagi 40. Sedangkan 80 sapi, harus dihitung dengan dua empat puluh.

Catatan, sapi wajib dikeluarkan zakatnya pabila di sepanjang tahun, sapi itu tidak dipekerjakan dan di sepanjang tahun , sapi tersebut makan dari rumput gurun.*

Nishab emas

Pada emas, terdapat dua nishab. Nishab yang pertama,  20 mistqal syar’i ( 18  Nukhudi) dan di kala emas sudah sampai ke batas ini, maka seperempatnya haruslah dikeluarkan sebagai zakat.

Nishab kedua, di kala empat mistqal  syar’i ditambahkan kepada nishab yang pertama , maka seperempat dari keseluruhan haruslah dibayarkan sebagai zakat, namun selebihnya  apabila kurang dari empat mistqal, maka haruslah dikeluarkan zakat menurut  nishab yang pertama dan pada jumlah lebihnya tidak diwajibkan zakat, dan selanjutnya,  sebanyak apapun tambahannya, apabila mencapai empat mistqal, maka zakat secara keseluruhan adalah diwajibkan dan bila bertambah lebih sedikit dari empat mistqal, maka zakatnya adalah menurut nishab yang sebelumnya, namun tidak diwajibkan dalam jumlah selebihnya.

 

Nishab perak

Perak memiliki dua nishab.

Nishab yang pertama, 105 mistqal 24 nukhud. Pabila perak telah sampai ke batas ini,  maka seperempat puluhnya haruslah dibayarkan sebagai zakat dan bila lebih kurang dari jumlah ini, ia tidak dikenakan zakat.

Nishab kedua, apabila telah melebihi dari 105 mistqal , maka jumlah selebihnya pabila mencapai 21 mistqal, maka haruslah dibayarkan zakat secara keseluruhan, namun pabila tidak sampai ke batas ini, maka pada jumlah selebihnya tidak diwajibkan zakat, hanya diwajibkan mengeluarkan zakat  dari 105 mistqal  dan begitu juga semakin tingggi, pabila kadar tambahannya  mencapai 21 mistqal, maka zakat secara keseluruhan harus ditunaikan dan bila lebih sedikit, maka hanya nishab yang sebelumnya yang diwajibkan, namun tidak diwajibkan terhadap jumlah selebihnya.

Catatan pertama, zakat emas dan perak adalah diwajibkan pabila memiliki ( sekkeh) dan selama sebelas bulan tetap berada di bawah kepemilikan seorang.

Catatan kedua , emas dan perak selagi belum keluar dari batasan nishab, setiap tahunnya zakatnya harus dibayarkan, meskipun pada tahun sebelumnya zakatnya telah diberikan.

Catatan ketiga,  secara lahiriahnya, yang dimaksud oleh  Islam adalah agar emas dan perak yang telah dijadikan ( sekkeh) jangan disimpan dan ditimbun, dan hendaknya dimanfaatkan guna kemajuan ekonomi  khususnya produksi.

 

Pembelanjaan Zakat

Zakat dibelanjakan dalam beberapa tempat.

1.                              Fakir, yakni orang yang tidak memiliki uang yang cukup untuk pengeluaran tahunanannya dan keluarganya.

2.                              Miskin, yakni orang yang kondisi ekonominya adalah lebih buruk  dari yang fakir.

3.                              Hal-hal yang baik dan sosial serta kerja-kerja yang mendatangkan keuntungan secara umum, seperti masjid, madrasah, kamar mandi umum, jembatan,  rumah sakit, rumah sakit jiwa, klinik dan pembuatan jalan.

4.                              Orang yang kehabisan uang di dalam perjalanan, maka hendaknya ia diberi dalam batas sehinggga ia dapat pulang ke kampung halamannya.

5.                              Orang yang bangkrut dan orang yang tidak dapat membayar hutangnya.

6.                              Dibelanjakan untuk membebaskan  para hamba.

7.                              Diberikan kepada  orang kafir  yang dengan diperlakukan dengan begitu, mungkin dia akan cenderung kepada Islam.

8.                              Orang yang ditugaskan oleh hakim syar’i untuk menyampaikan zakat.

Catatan,  pabila masyarakat membayar zakatnya, hakum syar’i dapat memberantas kemiskinan dan pengangguran dan bersungguh-sungguh dalam pembangunan kota-kota dan desa dan mendirikan yayasan-yayasan sosial.

 

Khumus

            Salah satu dari  kewajiban muslimin dan hak-hak finansial adalah khumus. Dalam tujuh tempat, bagi muslimin wajib mengeluarkan seperlima dari hartanya sebagai khumus.

1.                  Keuntungan dari kasab (nafkah) , barang siapa  yang mendapatkan keuntungan melalui perdagangan, pertanian, industri, buruh, pegawai, dan pekerjaaan lainnnya, maka apa yang di dalam tahun itu, dibelanjakan untuk membeli makanan, pakaian, perabot rumah tanggga, membeli rumah, biaya perkawinan,  menjamu tamu dan bepergian, tidak dikenakan khumus, akan tetapi, setelah pengeluaran tahunannnya, masih ada yang tersisa, maka wajib dari seperlima yang tersisa itu dikeluarkan sebagai khumus.

2.                  Pemberdayaan dari tambang,  seperti tambang  emas, perak,  minyak, besi, logam,  garam, timah, ghugerd dan yang seperti itu.

3.                  Menemukan harta karun.

4.                  Rampasan perang

5.                  Memperoleh barang-barang berharga seperi mutiara dan perhiasan setelah menyelam ke luat.

6.                  Bila seorang yahudi dan kristen membeli tanah dari seorang muslim, maka haruslah seperlima dari barang itu dan seperlima dari harganya dikeluarkan untuk khumus.

7.                  Harta yang bercampur haram. Bila ia tidak mengetahui sebesar mana yang haram. Dan tidak mengenali pemiliknya,  maka seperlima dari seluruh  harta haruslah dibayarkan sebagai khumus agar sisanya menjadi halal.

Catatan pertama,  siapa saja yang berhutang khumus, maka haruslah dibayarkan kepadfa mujtahid yang adil hakim syar’i agar dibelanjakan untuk menyebarluaskan Islam  serta menjamin kehidupan para sayid yang miskin.

Catatan kedua.  Khumus dan zakat , adalah dua jumlah yang besar anggaran  keuagan islam dan jumlah yang cukup menonjol , pabila disampaikan secara benar dan teliti,  dan diberikan kepada  hakim syar’i, maka ia dapat mengatur urusan sosial muslimin dan memerangi kemiskinan dan pengangguran serta buta huruf, dan membantu orang-orang yang terlantar dan miskin—dan dalam batas kebutuhan masyarakat—didirikan dengan hasil itu,  yayasan sosial yang mendatangkan manfaat untuk umum seperti rumah sakit, madrasah, masjid, kamar mandi, jembatan, dan jalan.  

 

Haji

Bagi setiap muslim yang memiliki kuatan jasmani dan keuangan adalah wajib dalam hidupnya—sekali pergi heji dan menziarahi baitullah (ka;’bah) dan hadir dalam konggres besar dan penuh keagungan bangsa bangsa Islam.

Imam Jakfar Shadiq mengatakan, barang siapa meninggal,  sedangkan dia meninggalkan haji wajibnya tanpa udzur syar’i , maka ia mati bukan dalam keadaan muslim dan dibangkitkan dalam barisan yahudi dan Nashrani. *

Haji adalah ibadah besar islam dan memiliki banyak manfaat yang penting, dan kaum muslimin melalui melaksanakan upacara haji, dapat memperkukuh keimanannya dan menghubungkan dirinya dengan sumber penciptaaan.  Dan di sana, secara praktik, ia dapat mempelajari  pelajaran tauhid dan kerendahan hati serta persamaaan dan persaudaraaan serta pengorbanan di dalam kelas tarbiyah Islami yang sangat mulia.

Kaum muslimin dari berbagai negara  hadir di salah satu majlis internasional  dan saling mengenali kebiasaan dan akhlak serta tradisi antara satu dengan lainnya.

Dan dari haji itulah, mereka dapat tahu tentang kondisi umum negara-negara islam  dan mendapat informasi tentang problematika  dan ancaman ancaman penting dunia Islam serta mengenali program program ekonomi , dan politik serta budaya antara stau dengan lainnnya, serta mereka bahkan dapat berdialog dan berdiskusi tentang mashlahat umum dunia Islam dan memperkuat ruh persatuan dan persahabatan antara mereka.

 

Catatan, haji adalah diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan keuangan , yakni pabila dia mengambil sebagian dari hartanya untuk menunaikan haji, sekembalinya ke tanah airnya itu , dia tidak jatuh miskin dan dapat melanjutkan kehidupannnya seperti dahulu dan melanjutkan pekerjaaannya.

 

Jihad

Jihad adalah salah satu perintah penting islam. Adalah wajib untuk muslimin untuk melakukan jihad  dan berperang melawan musuh-musuh Islam dan pendukung materialisme dan ateisme untuk menyebarluaskan tauhid dan melaksanakan hukum-hukum ilahi serta memerangi kekafiran dan kedzaliman .  Di dalam Alqur’an Allah berfirman: “  Allah SWT menyukai orang –orang yang berperang di jalan-Nya  di barisan pasukan islam seperti bangunan yang kukuh.*

Allah SWT berfirman: “ Berperanglah dengan kaum musyrikin, sebagaimana emereka memerangi kalian.*

Allah SWT berfirman: “ Berperanglah dengan kaum kafir, agar fitnah dan fasad terhapus dan agama adalah khusus bagi Allah.*

Allah SWT berfirman: Perangilah para pemuka kaum kafir ,karena janji dan ikrar mereka tidaklah kukuh.*

Allah SWT berfirman: “ Persiapkanlah pasukan perang semaksimal kemampuan kalian dan dengan cara itu, buatlah musuh Allah dan musuh kalian.*

Imam Ali mengatakan,  jihad adalah satu pintu dari pintu surga dan barang siapa berpaling dari jihad, maka Allah akan membuatnya hina.*

Islam mewajibkan jihad dan pembelaaan terhadap  kemerdekaaan negara muslim terhadap muslimin dan semua muslimin adalah prajurit dan negara Islam yang luas merupakan rumah prajurit. Tentara yang kuat dan kukuh Islam haruslah selalu dipersenjatai dan dalan keadaan siaga dan berada di dalam satu barisan yang kompak di hadapan pasukan kafir agar para musuh  Islam menjadi takut terhadap kekuatan dan wibawa  mereka dan tidak lagi berangan angan melakukan ekspansi terhadao negara Is,lam manapun di benak mereka.

Pabila pasukan kafir  menyerang sebagian dari teritorial Islam yang besar, maka bagi semua muslimin wajib membela kemerdekaannya dan semuanya secara serempak  berbaris mengahadapi musuh dan dengan satu serangan massal,  mereka harus mengalahkan agresor dan mengembalikan agresor itu ke tempatnya semula.

Selagi kaum muslimin masih menganggap jihad sebagai sebuah kewajiban suci agama dan dalam keadaan siap dengan persenjataannnya dan semua berperang di dalam satu barisan, maka dunia akan terperangah serta takut kepada kekuatan islam, sebaliknya, pabila pasukan islam tercerai berai dan berperang di antara mereka sendiri , maka kemuliaaan dan kegungan islam akan hilang dan akan jatuh ke dalam kekuasaaan pihak asing dan bila demikian, maka mau tidak mau, guna mempertahankan kemerdekaaannnya , harus berlindung ke rumah salah satu pihak asing dan mmeminta tolong ke sana ke mari dan setiap hari  terperosok ke perangkap.

Catatan, jihad memiliki persyaratan dan konsep dan untuk ini, harus merujuk ke kitab fiqih.

 

Amar makruf nahi anil munkar

Salah satu dari kewajiban penting islam adalah memerintahkan kepada kebaikan atau dalam istuilahnya amar makruf nahi anil munkar. Bagi setiap muslim adalah wajib untuk bersungguh sungguh di jalan penyebarluasan islam dan menyampaikan hukum.  Dan mengenalkan masyarakat kepada  kewajiban kewajiban agama dan pekerjaan pekerjaaan yang baik, apabila ia melihat seseorang tidak melaksanakan kewajibannnya, maka hendaknya ia mendorong orang tersebut agar melakukan kewajibannnya. Pekerjaan ini dinamakan amar makruf.

Nahi anil munkar juga merupakan salah satu dari kewajiban besar islam. Bagi setiap muslim adalah wajib untuk memerangi kefasadan dan kedzaliman dan mencegah perbuatan-perbuatan yang buruk dan haram, pabila ia melihat orang yang berbuat bertentangan dengan hukum dan perintah Tuhan, maka hendaknya dia mengingatkan sisi buruk perbuatan itu dan hendaknya semaksimal mungkin, ia bersungguh sungguh dengan itu, dan mencegah perbuatan buruk itu dan perbuatan ini dinamakan amar makruf nahi anil munkar.

Amar makruf nahi anil munkar merupakan kewajiban islam yang paling besar. Pabila kewajiban ini dilaksanakan, maka hukum dan undang undang agama akan tetap dan dapat dilaksanakan, Islam memandang semua muslimin sebagai penanggung jawab  pelaksana undang undang agama. Adalah wajib untuk muslimin mengingatkan yang lain, dan membela undang undang agama dan bersungguh sungguh untuk menjaga dan melaksanakannnya. Settiap muslim memiliki kewajiban untuk melakukan perbuatan –perbuatan yang baik, dan mendorong orang lain agar melakukan pperbuatan-perbuatan  yang baik, dan mencegah orang lain dari melakukan hal-hal yang haram.

Program tersebut merupakan salah satu dari program khusus dan kreatif Alqur’an. Alqur’an  menyebut  pelaksanaan tugas berat ini sebagai rahasia keunggulan muslimin.

Di dalam Alqur’an Allah SWT berfirman: “  Kalian adalah bangsa yang terbaik, karena kalian melakukan amar makruf nahi anil munkar dan kalian beriman kepada Allah.*

Kemudian, beliau mengatakan,  sekelompok dari kalian harus selalu dipersenjatai dan siap siaga, dan mengajak masyarakat kepada perbuatan yang baik dan melakukan amar makruf nahi anil munkar.*

Imam Ridho as mengatakan, lakukanlah amar makruf nahi anil munkar. Pabila kalian tidak melaksanakan tugas ini,  maka para penjahat akan berkuasa terhadap kalian, dan kala itu, orang orang yang baik bagaimanapun seringnya berdoa, dan menjerit lantaran kedzaliman dan kesewenang wenangan, doa mereka tidak akan sampai pada tujuan dan tidak diterima.*

Rasul SAW bersabda: “ Tat kala ummatku melakukan amar makruf nahi anil munkar, maka artinya mereka telah menyatakan perang dengan Allah.*

Baginda Rasul SAW bersabda: “ selagi ummatku melakukan amar makruf nahi anil munkar dan melakukan kerjasama , maka kondisi sosial mereka adalah terhormat dan menjadi baik, akan tetapi, ketika mereka kehilangan kewajiban ini, maka berkah akan dicabut dari mereka dan sebagian dari mereka akan berkuasa terhadap lainnnya dan di bumi dan di langiy tidak ada yang memberikan pertolongan*

Imam Hasan Askari mengatakan, janganlah kalian tinggalkan amar makruf nahi anil munkar , sebab kalau tidak, akan turun siksaan dan mushibah. Setiap kalian jika melihat suatu hal yang buruk, maka cegahlah dengan tangan, jika tidak mampu, maka dengan lisan, dan jika dengan lisan pun kalian tidak kuasa, maka di dalam hati , kalian harus menyimpan marah dan kesal.*

Ali ibn Abi Thalib berkata kepada para sahabatnya, apabila ancaman dan marabahaya datang kepada kalian,  maka korbankan harta kalian demi memelihara nyawa kalian, dan korbankan nyawa kalian untuk membela agama, ketahuilah orang yang sengsara adalah orang yang kehilangan agamanya dan orang yang kecurian adalah orang yang agamanya telah dicuri.*

Amar makruf nahi anil munkar dikerjakan dalam beberapa tingkatan.

Tingkatan pertama,  haruslah dengan lisan yang manis dan lembut, sisi buruk dan baik suatu pekerjaaan haruslah terlebih dahulu dijelaskan kepada orang yang hendak diingatkan dan dengan nasihat , hendaknya dia diminta untuk melakukan yang baik, dan meninggalkan yang buruk.*

Peringkat kedua,  bila lisan yang lembut dan nasihat tidak mempan, maka  kemungkaran itu harus dicegah dengan kekerasan.*

Peringkat ketiga,  pabila kekerasan tidak menghasilkan,  maka apabila memiliki kekuatan untuk mencegah kemungkaran , maka ia harus menggunakan apapun wasilah yang ia mampu,  dan dengan cara apapun yang memungkinkan,  perbuatan buruk itu dicegahnya

Peringkat empat,  bila nasihat tidak bermanfaat,  dan tidak memungkinkan baginya melakukan kekerasan untuk mencegah maksiat. Maka ghirah dalam agama itu haruslah membuatnya marah sehingga kesan kemarahannya itu begitu tampak di wajahnya sehingga orang yang berbuat dosa ini memahami bahwa ia telah dibenci dan dimusuhi oleh masyarakat.

 

Transaksi haram

1.                  Membeli dan menjual benda yang najis, seperti kencing, taik,  darah, dan bangkai.

2.                  Membeli dan menjual harta hasil rampasan.

3.                  membeli dan menjual sarana sarana atau alat alat yang khsusus untuk perbuatan perbuatan haram, seperti sarana sarana judi, dan permainan yang melenakan diri.

4.                  Transaksi yang bersifat riba’.

5.                  Jual beli minuman keras dan apapun yang memabukkan.

6.                  Jual beli hal hal yang di mata islam bukanlah harta, seperti binatang binatang buas.

7.                  Menjual barang barang palsu, yakni barang yang bercampur dengan benda lain, seperti minyak kambing yang bercampur dengan gajih atau minyak tumbuhan dan tiada pembelinya. 

8.                  Menjual anggur dan kismis serta kurma dan yang serupa itu kepada orang yang membuat minuman keras.

 

Hal-hal yang najis

Islam memandang beberapa hal sebagai najis dan memerintahkan muslimin agar menghindarinya.

Kencing dan kotoran besar binatang yang dagingnya haram yang ketika kepalanya disembelih, darahnya memancar atau muncrat dengan keras.

.Mani binatang yang memiliki darah yang muncrat.

Bangkai binatang yang darahnya muncrat.

Anjing bukan laut

Babi bukan laut

Kafir yakni orang yang memungkiri Allah dan rasul-Nya.

Minuman keras dan tuak

Air barley

Beberapa hal yang mensucikan

1.                   (Air) Segala sesuatu yang telah bercampur dengan benda-benda najis, maka dapat dibersihkan dengan air.

2.                  (Tanah) Tanah yang suci dan kering dapat mensucikan telapak kaki, dasar sepatu, tongkat, roda mobil dan cikar dan sepeda.

3.                  (Matahari) Matahari mensucikan  tanah, bangunan, dinding, pintu, jendela, pohon,  dan yang seperti itu—dengan syarat kenajisannya itu  hilang dan basahnya yang najis  telah kering lantaran sinar matahari.

4.                  (Hilangnya sesuatu yang najis), pabila benda yang najis telah hilang  dari tubuh binatang, maka ia akan suci dan tidak lagi memerlukan untuk dibasuh dengan air.

5.                  Istihalah, pabila benda yang najis secara keseluruhan telah berubah dam berubah menjadi sesuatu yang suci, maka ia suci seperti kayu yang najis kemudian terbakar dan menjadi abu atau anjing yang berubah menjadi garam di lautan garam.

Mandi-Mandi Yang Wajib

Mandi-mandi yang wajib adalah , mandi junub, mandi haidz, mandi nifas, mandi istihdzah, mandi mayyit, dan mandi karena menyentuh mayyit.

Junub terjadi karena dua hal: Pertama,  jima’ dan kedua, keluarnya mani.

Tata-cara ghusel (mandi wajib)

Dalam mandi wajib , beberapa hal diwajibkan.

1.      Niyat, mandi wajib haruslah dilakukan untuk Allah dan hendaknya dia memastikan mandi jenis apakah yang dia akan lakukan.

2.      Setelah niat, haruslah kepala dan leher dicuci, sampai tiada bagian sedikiptpun yang basah.

3.      Setelah mencuci kepala dan leher , maka semua bagian kanan badan harus dicuci.

4.      Setelah mencuci bagian kanan, maka seluruh bagian kiri tubuh harus dicuci.

Catatan pertama, untuk orang yang dalam keadaan junub,  beberapa perkara haram baginya.

1.     Berhenti di masjid dan makam para Imam suci .

2.     Meletakkan sesuatu di masjid.

3.     Membaca surah-surah sujud.

4.     Pergi ke masjid- al haram.

Catatan kedua, orang yang junub, bila hendak shalat, ia  harus mandi terlebih dahulu ataupun bila hendak berpuasa, maka ia harus mandi, dan bagi wanita yang haidz atau nifas, maka untuk melaksanakan shalat dan puasa, ia harus mandi.

Tata cara tayammum

Dalam tayammum, lima perkara diwajibkan.

1.      Niyat

2.      Hendaknya, telapak kedua tangannya hendaknya dipukulkan ke atas tanah.

3.      Telapak kedua tangan hendaknya diusap ke seluruh kening dan kedua sisinya, dari tempat tumbutnya rambut kepala hingga alis.

4.      Setelah itu, telapak tangan kiri diusapkan ke seluruh bagian kulit tangan kanan dari pergelangan tangan hingga ujung jari-jari.

5.      Telapak tangan kanan diusapkan ke seluruh bagian kulit tangan kiri, dari pergelangan tangan sampai ujung jari-jari.

Catatan pertama, di tempat dimana penggunaan air diperlukan bagi manusia ataupun tidak ada peluang untuk memperoleh air, ataupun waktu shalat sudah hampir habis, maka untuk shalat harus bertayammum.

Catatan kedua,  tayammum dapat dilakukan dengan tanah, kerikil dan batu serta (kalukh).

Catatan ketiga, pabila di tempat mandi, kita lakukan tayammum,  setelah mengusap kening, maka sekali lagi , tangan –tangan kita tepukkkan ke tanah, dan diusapkan ke kulit tangan. *

 

Beberapa perbuatan haram

Berbuat dzalim kepada seseorang, berbohong, menggunjing, mengadu domba, merampas harta orang, mencari aib orang lain, judi, memakan riba, memberi riba’, menjadi saksi dalam pengambilan riba’, menulis bukti riba’. Berzina,  sodomi (liwath),  melihat kepada selain muhrim,  menuduh orang berzina tanpa bukti,  memalsukan barang,  minum minuman keras,  makan daging babi,  makan bangkai, makan kemaluan (peler)  kambing, makan darah,  makan sesuatu yang najis, memasyarakatkan kefasadan, dan perbuatan-perbuatan buruk,  membunuh jiwa, menggangu ayah dan ibu, bersumpah bohong, menjual dengan mengurangi timbangan,  membantu yang dzalim, berkhianat,  menyesatkan orang, bekerjasama dengan orang dzalim,  membuat bid’ah dalam agama, menghina muslimin,  berputus asa dari rahmat Allah,   mencaci maki, sombong, menyindir dengan pedas,  riya,  menipu orang lain,  menggangu tetangga, menggangu orang lain,  makan suap,  masturbasi,  mencuri, menghakimi bertentangan dengan hukum Allah,  menghiasi lelaki dengan emas seperti cincin emas dan memakai tali jam dari emas,  dan menggunakan tempat-tempat dari emas dan perak.

Beberapa hal yang wajib

Shalat, puasa , amar makruf nahi anil-munkar, jihad dan zakat , khumus, haji, membantu orang yang didzalimi, memberikan kesaksian, membela agama,  menjaga jiwa yang terhormat, memberikan jawaban terhadap salam,  menjawab surat, mematuhi ayah dan ibu, belajar hukum agama, silatur-rahim, menunaikan janji dan nadzar.

 

Taqlid

Allah SWT telah mewahyukan semua hukum dan undang-undang yang dilazimkan untuk kebahagiaan dan kesejahteraan dunia dan akhirat kepada rasul. Baginda Rasul SAW menyampaikannnya kepada  masyarakat dan khususnya dimanahkan kepada para Imam suci .  Para pengganti Rasul SAW –sebatas kemampuan mereka—telah berupaya meluaskan hukum dan menyampaikannya kepada masyarakat dalam bentuk hadis dan riwayat-riwayat dalam kitab-kitab hadis.

Di era ini, lantaran kita tidak memiliki hubungan dengan Imam Mahdi sehingga kita dapat mengambil hukum dan kewajiban diri kita langsung dari beliau, maka tiada jalan lain, kita harus meruju’ kepada hadis Nabi dan ahli bait dan kita ambil kesimpulan  menganai kewajiban –kewajiban serta tugas kita, akan tetapi  untuk memahami riwayat-riwayat dan ayat-ayat serta menentukan hadis yang shahih dari hadis yang bohong dan penyatuan antara riwayat, adalah suatu pekerjaan yang sangat sulit dan tidak dapat dilakukan setiap orang.

Namun, ada orang-orang yang ahli dalam hal ini, dimana bertahun-tahun mereka bersusah payah di dalam bidang ini dan mereka belajar, di berbagai jurusan yang diperlukan untuk menyimpulkan hukum.

Mereka menghabiskan siang dan malam untuk belajar dengan sungguh-sunggguh dan mengkaji serta mentelaah riwayat-riwayat yang dari itu mereka dapat mengambil istinbath (kesimpulan) hukum dan undang undang ilahi , orang-orang seperti ini dinamakan mujtahid dan faqih.

Kita harus merujuk kepada mujtahid dan faiqh untuk menentukan tugas, karena mereka adalah pakar dan begitu spesialis dalam bidang ini, dan akal yang sehat mengatakan bahwa  dalam setiap pekerjaaan haruslah kita merujuk kepada yang ahli dan pakar dalam bidang itu dan dan bahkan para Imam suci menyuruh kita untuk merujuk kepada faqih. Hanya saja, kita harus memilih seorang mujtahid untuk taqlid, yang lebih alim dan pandai , adil dan takwa dari lainnnya dan kita harus mengamalkan sesuai dengan perintahnya.

Para mujtahid—mayoritasnya—satu pandangan dalam berbagai persoalan  dan mereka tidak memiliki perselihan pandang, namun dalam beberapa persoalan parsial dan remeh, mereka berselih pandang, dan mungkin saja mengeluarkan fatwa yang berbeda dari yang lainnya.

Di sini, lazim sekali, kami mengingatkan bahwa Allah SWT tidak memiliki satu hukum dalam setiap persoalan, dan hukum ilahi yang sejati tidak akan berubah—karena adanya perbedaan fatwa. Para mujtahid juga tidak mengatakan,  bahwa pandangan Allah mengikuti  pandangan merema, dan hukum Allah tidak akan berubah karena adanya perbedaan di dalam fatwa para mujtahid.

Di sini, anda akan bertanya,  lalu dari manakah munculnya perselisihan fatwa itu, dan mengapa para fuqaha berselisih paham dalam sejumlah persoalan?

Jawaban pertanyaan kalian adalah, sumber ikhtilaf (perbedaan fatwa)  mungkin saja bersumber dari beberapa hal.

Pertama, Adakalanya, salah seorang mujtahid ragu dalam menyimpulkan dan memahami hukum sebenarnya dan tidak dapat mengeluarkan fatwa dengan pasti, dan dengan sebab inilah, ia menjaga dimensi berhati—hati (ihthiyath) dan mengeluarkan fatwa dengan status hati hati sehingga hukum ilahi tetap terjaga dan mashlahat yang sebenarnya tidak hilang.

Kedua,  adakalanya, perselisihan pendapat itu muncul dikarenakan masing-masing mujtahid berselisih pendapat dalam memahami riwayat yang menjadi bukti fatwa mereka . salah seorang mengatakan, dalam riwayat ini, Imam hendak berkata demikian, dan dari sebab ini, masing –masing dari mereka memberikan fatwa sesuai dengan kepahaman masing-masing.

Ketiga,  dalam beberapa persoalan, terdapat sejumlah riwayat dalam kitabb kitab hadis dan saling bertabrakan, hanya saja faqih harus mendahulukan salah satunya dari yang lain  dan memberikan fatwa sesuai dengan itu.

Di sini, mungkin saja, pandangan para mujtahid adalah berbeda. Salah seorang mengatakan,  dikarenakan  alasan ini dan itu,  riwayat ini lebih utama dari riwayat lainnnya, sedangkan mujtahid lainnnya mengatakan, dikarenakan alasan ini dan itu, riwayat yang lain lebih didahulukan dari riwayat lainnnya dan masing-masing mengeluarkan fatwa sesuai dengan riwayat yang dikehendakinya.

Hanya saja perselisihan-perselisihan parsial ini tidak membahayakan manapun, dan terjadi di tengah semua para pakar berbagai jurusan ilmu, dan bukanlah tidak wajar. Anda tidak akan menjumpai dua insinyur yang sama sekali tidak berselih pandangan sedikipun.

Dari persoalan di atas, kita ambil beberapa kesimpulan.

1.                 Taqlid, bukanlah suatu hal yang asing dan baru, melainkan setiap orang mau tidak mau, haruslah merujuk atau kembali kepada pakar bidang itu dimana dia sendiri tidak ahli di bidang tersebut, sebagaimana kita merujuk kepada insinyur dalam hal bangunan, dan kepada dokter dalam bidang penyakit. Dan kepada pedagang dalam kaitan dengan barang dan mengenai memperoleh hukum ilahi, kita harus bertanya dan merujuk kepada para maraji’ taqlid yang ahli di bidang itu.

2.                 maraji’ taqlid tidak mengeluarkan fatwa dengan dasar keinginan atau hawa nafsu mereka, melainkan dasar mereka dalam semua persoalan adalah ayat-ayat qur’an dan hadis-hadis yang datangnya dari Rasul SAW dan para Imam suci.

3.                 Para mujtahid satu akidah atau besepaham dalam kebanyakan hukum Islam  dan begitu juga mereka tidak banyak berselisih dalam soal soal parsial.

4.                 Di sebagian persoalan parsial,  yang mana mereka tidak sama pandangannnya,  hal itu bukanlah dikarenakan mereka sengaja ingin berbeda, melainkan semua mereka berupaya untuk memperoleh hukum Allah yang sesungguhnya  yang mana tidak lebih dari satu  dan menyarahkannya kepada orang-orang yang bertaqlid, akan tetapi,  mereka berselisih pandang dalam tata cara mengambil kesimpulan (istinbath) dan mereka tidak punya jalan lain kecuali untuk mengatakan dan menulis apa-apa yang mereka pahami.  Dalam pada itu, hukum ilahi yang sebenarnya adalah satu dan para muqallid  tidak punya jalan lain kecuali untuk mengikutio pandangan yang paling alim dari mereka dan dengan demikian, mereka tidak bisa disalahkan di sisi Allah.

5.                 Sebagaimana halnya di tengah semua pakar berbagai bidang,  terdapat perbedaan pandangan, namun masyarakat tidak begitu mempersoalan itu,  dan menganggapnya suatu hal yang lumrah dan sama sekali tidak  berpengaruh negetaif terhadao  urusan sosial mereka, ikhtilaf fatwa para mujtahid  dalam beberapa persoalan parsial adalah dari jenis ini dan tidak boleh dianggap sebagai perkara yang tidak wajar.

6.                 Kita harus bertaqlid kepada para mujtahid yang lebih alim dari mujathid lainnya dan lebih mahir dalam mengambil kesimpulan hukum ilahi, seorang marja’ taqlid harus adil, dan bertakwa, dan menunaikan tugasnya dan bersungguh-sungguh dalam menjaga undang-undang syariat.